Blogger templates

Pages

Rabu, 30 Oktober 2013

Tata Cara Berangkat Haji

        Melaksanakan ibadah haji bukanlah ibadah yang sembarangan. Jangan sampai kita sudah berangkat jauh-jauh dari tanah air menuju Tanah Suci dan sudah banyak mengeluarkan pengorbanan baik dari segi waktu dan biaya, namun ibadah haji kita sia-sia karena pelaksanaanya salah.
Berikut ini akan kami ulas mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji yang baik dan benar sesuai dengan syariat Islam.





































~ Rukun Haji Ada 6 ~

1. Ihram Haji = yaitu niat mulai masuk ibadah Haji, sebagai berdasarkan Hadits : “Bahwasanya amal-amal perbuatan itu dengan bemiat”.
Mengucapkan niat dan Talbiyah tidak wajib, tapi sunnah. Maka berkatalah di dalam hati dan lisannya
“Saya niat Haji dan Ihram Haji karena Allah swt
2. Wuquf di Arafah = yaitu menghadiri walaupun hanya sejenak di sudut mana saja padang Arafah, sambil tidur atau lewat. Ini berdasar Hadiis riwayat At-Turmudziy : “Haji adalah Arafah.” Waktu pelaksanaan wuquf adalah di antara zawal matahari Arafah tanggal 9 DzulHijjah sampai terbit fajar hari Nahar (10 Dzul Hijjah).
3. Thawaf Ifadlah = waktunya dimulai tengah malam hari Nahar (tgl. 10 Dzulhijjah);
Syarat-syarat Thawaf ada 6 :
a. Suci daripada hadats dan najis.
b. Tertutup aurat bagi yang kuasa menutupinya.
c. Niat thawaf.
d. Memulai thawaf dari Hajar Aswad dengan posisi belahan kiri badan bersejajaran dengan dia waktu berjalan (mengelilingi Ka’bah).
e. Membuat posisi sehingga Ka’bah berada di sebelah kirinya.
f. Thawaf dilakukan pada 7 kali putaran secara yakin, sekalipun pada waktu makruh; Kalau kurang walaupun hanya sedikit, maka thawafnya belum mencukupi.
4. Sa’i = yaitu lari-lari kecil dari Shafa sampai ke Marwah berputar 7 kali secara yakin.
5.  Memotong rambut kepala =  baik mencukur sampai pendek (habis) maupun hanya memotong sedikit, karena berada di sinilah letak Tahallul.
6. Tertib = Tidak Berantakan mengerjakanya 
Rukun-rukun tersebut tidak bisa diganti dengan Dam (denda)

~ Wajib Haji ada 6 ~

Wajib yang dimaksudkan di sini adalah suatu perbuatan yang bila tertinggal, maka wajib membayar fidyah (sedang Haji-nya tetap syah).
1. lhram dari Miqat (batas tempat mulai Ihram). Bagi penduduk Makkah, miqat Hajinya dari tempatnya sendiri;
2. Bermalam hari di Muzdalifah
3. Bermalam hari di Mina
4. Melempar Jumrah Aqadah 7 kali setelah habis tengah malam tanggal 10 Dzulhijjah, dan juga melontar 3 Jumrah masing-masing 7 kali setelah zawal di setiap hari Tasyriq
5. Thawaf Wada
6. Meninggalkan larangan haji

~ Sunnah Haji ~


·  Mandi atau Tayammum ( jika tak bisa mandi ) untuk ihram dan juga untuk memasuki Makkah
·  Sunnah bermalam hari di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah.
·  Sunnah mandi wuquf Arafah pada sore harinya, mandi wuquf Muzdalifah dan mandi melempar Jumrah pada setiap hari Tasyriq.
·  Sunnah wuquf dalam waktu yang mencakup siang dan malam hari. Kalau tidak bisa, maka disunnahkan memberikan Dam Tamattu.
·  Sunnah melakukan wuquf di Jama’ , yaitu yang sekarang dinamakan dengan Masy’aril Haram
·  Sunnah memakai harum-haruman pada badan dan pakaian – sekalipun memakai benda padat pengharum yang diiakukan menjelang ihram
·  Sunnah membaca Talbiyah
·  Sunnah mengawali thawafnya dengan menjamah Hajar Aswad memakai tangan
·  Sunnah membaca dzikir dan do’a-do’a



~ Larangan-larangan Haji ~


Diharamkan bagi lelaki dan wanita sedang ihram beberapa hal :

Persetubuhan
- Haram mencium dan bersentuhan sesama kulit dengan bersyahwat
- Haram aqad nikah
- Haram mengenakan minyak rambut kepala atau jenggot
- Haram menanggalkan rambut kepala atau jenggot atau bulu badan sekalipun cuma satu helai
- Haram memotong kuku tangan atau kaki
- Haram Bagi Kaum Wanita -tidak termasuk lelaki- menutupi bagian wajahnya memakai apa saja yang dianggap sebagai tutup.

Bila melanggar larangan-larangan tersebut karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka tetap wajib fidyah
*Bila pelanggaran berwujud Tamattu’ (=keni’matan), misalnya memakai pakaian berjahit atau harum-haruman, maka tidak terwajibkan membayar fidyah.

 Dalam menanggalkan 3 helai rambut atau 3 potong kuku dalam satu waktu serta tempat yang sama menurut Urf, dalah wajib fidyah penuh; Sedang bila hanya satu helai/potong, maka fidyah satu mud, dan kalau dua maka dua mud.
     Dam yang harus dipenuhi sebab meninggalkan kewajiban Haji misalnya Ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah atau Mina, melontar Jumrah dan Thawaf Wada’ adalah sebagaimana Dam pengamal sistim Haji Tamatlu’ atau Qiran, yaitu menyembelih seekor kambing Qurban di tanah Haram.
Bagi yang tidak mampu menyembelihnya, sekalipun karena hartanya sedang tiada di tangannya, sekalipun ada yang sanggup memberinya hutang atau mendapat kambing Dam dengan harga melebihi harga sepatutnya, maka berpuasa 3 hari seketika setelah meninggalkan kewajiban tersebut, dan ditunaikan setelah Ihram sebelum tanggal 10 Dzul Hijjah sekalipun dirinya sebagai musafir.
Maka tidak boleh menunda pelaksanaan tersebut, karena kemudian menjadi Qadla’, juga tidak boleh dilakukan sebelum Ihram Haji karena berdasarkan ayat.
Selain itu, wajib pula berpuasa 7 hari lagi selelah sampai di kampung halamannya. Puasa-puasa tersebut disunahkan menunaikan dengan sambung menyambung.


0 komentar:

Posting Komentar

Tinggalkan Komentar yang bermanfaat sesudah membaca artiker ini . terima kasih :D