Melaksanakan
ibadah haji bukanlah ibadah yang sembarangan. Jangan sampai kita sudah berangkat jauh-jauh dari tanah air menuju Tanah Suci dan sudah banyak
mengeluarkan pengorbanan baik dari segi waktu dan biaya, namun ibadah haji kita
sia-sia karena pelaksanaanya salah.
Berikut ini akan kami ulas mengenai tata cara pelaksanaan
ibadah haji yang baik dan benar sesuai dengan syariat Islam.
~ Rukun Haji Ada 6 ~
1. Ihram Haji = yaitu niat mulai masuk ibadah Haji, sebagai berdasarkan
Hadits : “Bahwasanya amal-amal perbuatan itu dengan bemiat”.
Mengucapkan niat dan Talbiyah tidak
wajib, tapi sunnah. Maka berkatalah di dalam hati dan lisannya
“Saya niat Haji dan Ihram Haji karena
Allah swt
2. Wuquf di Arafah = yaitu menghadiri walaupun hanya sejenak di sudut mana saja
padang Arafah, sambil tidur atau lewat. Ini berdasar Hadiis riwayat
At-Turmudziy : “Haji adalah Arafah.” Waktu pelaksanaan wuquf adalah di
antara zawal matahari Arafah tanggal 9 DzulHijjah sampai terbit fajar
hari Nahar (10 Dzul Hijjah).
3. Thawaf Ifadlah = waktunya dimulai tengah malam hari Nahar (tgl. 10
Dzulhijjah);
Syarat-syarat Thawaf ada 6 :
a. Suci daripada hadats dan najis.
b. Tertutup aurat bagi yang kuasa
menutupinya.
c. Niat thawaf.
d. Memulai thawaf dari Hajar Aswad
dengan posisi belahan kiri badan bersejajaran dengan dia waktu berjalan
(mengelilingi Ka’bah).
e. Membuat posisi sehingga Ka’bah
berada di sebelah kirinya.
f. Thawaf dilakukan pada 7 kali putaran
secara yakin, sekalipun pada waktu makruh; Kalau kurang walaupun hanya sedikit,
maka thawafnya belum mencukupi.
4. Sa’i = yaitu lari-lari kecil dari Shafa sampai ke Marwah berputar 7
kali secara yakin.
5. Memotong rambut kepala = baik mencukur sampai pendek (habis) maupun hanya memotong
sedikit, karena berada di sinilah letak Tahallul.
6. Tertib = Tidak Berantakan
mengerjakanya
Rukun-rukun tersebut tidak bisa diganti
dengan Dam (denda);
~ Wajib
Haji ada 6 ~
Wajib yang dimaksudkan di sini adalah
suatu perbuatan yang bila tertinggal, maka wajib membayar fidyah (sedang
Haji-nya tetap syah).
1. lhram dari Miqat (batas tempat mulai Ihram). Bagi penduduk Makkah,
miqat Hajinya dari tempatnya sendiri;
2. Bermalam hari di Muzdalifah
3. Bermalam hari di Mina
4. Melempar Jumrah Aqadah 7 kali setelah habis tengah malam tanggal 10
Dzulhijjah, dan juga melontar 3 Jumrah masing-masing 7
kali setelah zawal di setiap hari Tasyriq
5. Thawaf Wada
6. Meninggalkan larangan haji
~ Sunnah
Haji ~
·
Mandi atau Tayammum ( jika tak bisa mandi ) untuk ihram dan juga untuk memasuki
Makkah
· Sunnah
bermalam hari di Mina pada tanggal 10 Dzulhijjah.
· Sunnah
mandi wuquf Arafah pada sore harinya, mandi wuquf Muzdalifah dan mandi
melempar Jumrah pada setiap hari Tasyriq.
· Sunnah
wuquf dalam waktu yang mencakup siang dan malam hari. Kalau tidak bisa, maka
disunnahkan memberikan Dam Tamattu.
· Sunnah
melakukan wuquf di Jama’ , yaitu yang sekarang dinamakan dengan Masy’aril Haram
· Sunnah
memakai harum-haruman pada badan dan pakaian – sekalipun memakai benda padat
pengharum yang diiakukan menjelang
ihram
· Sunnah
membaca Talbiyah
· Sunnah
mengawali thawafnya dengan menjamah Hajar Aswad memakai tangan
· Sunnah
membaca dzikir dan do’a-do’a
~ Larangan-larangan Haji ~
Diharamkan bagi lelaki dan wanita sedang ihram beberapa hal :
- Persetubuhan
- Haram mencium dan bersentuhan sesama kulit dengan bersyahwat
- Persetubuhan
- Haram mencium dan bersentuhan sesama kulit dengan bersyahwat
- Haram aqad nikah
- Haram mengenakan minyak rambut kepala atau jenggot
- Haram menanggalkan rambut kepala atau jenggot atau bulu
badan sekalipun cuma satu helai
- Haram memotong kuku tangan atau kaki
- Haram Bagi Kaum Wanita -tidak termasuk lelaki- menutupi
bagian wajahnya memakai apa saja yang dianggap sebagai tutup.
* Bila melanggar
larangan-larangan tersebut karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka
tetap wajib fidyah
*Bila pelanggaran berwujud Tamattu’ (=keni’matan), misalnya
memakai pakaian berjahit atau harum-haruman, maka tidak terwajibkan membayar
fidyah.
Dalam menanggalkan 3 helai rambut atau 3
potong kuku dalam satu waktu serta tempat yang sama menurut Urf, dalah wajib
fidyah penuh; Sedang bila hanya satu helai/potong, maka fidyah satu mud, dan
kalau dua maka dua mud.
Dam yang harus dipenuhi sebab meninggalkan
kewajiban Haji misalnya Ihram dari miqat, bermalam di Muzdalifah atau Mina,
melontar Jumrah dan Thawaf Wada’ adalah sebagaimana Dam pengamal sistim Haji
Tamatlu’ atau Qiran, yaitu menyembelih seekor kambing Qurban di tanah Haram.
Bagi yang tidak mampu menyembelihnya,
sekalipun karena hartanya sedang tiada di tangannya, sekalipun ada yang sanggup
memberinya hutang atau mendapat kambing Dam dengan harga melebihi harga
sepatutnya, maka berpuasa 3 hari seketika setelah meninggalkan kewajiban
tersebut, dan ditunaikan setelah Ihram sebelum tanggal 10 Dzul Hijjah sekalipun
dirinya sebagai musafir.
Maka tidak boleh menunda pelaksanaan tersebut,
karena kemudian menjadi Qadla’, juga tidak boleh dilakukan sebelum Ihram Haji
karena berdasarkan ayat.
Selain itu, wajib pula berpuasa 7 hari lagi
selelah sampai di kampung halamannya. Puasa-puasa tersebut disunahkan
menunaikan dengan sambung menyambung.